Teks foto: Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digitalisasi RI, Meutya Hafid, Pemerintah semakin serius terhadap perlindungan anak di Dunia Digital.(Bankom Pemerintah RI)
Aliansitv.com– Jakarta – Pemerintah semakin serius mengawasi keamanan digital bagi anak-anak, Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah memanggil perusahaan teknologi raksasa seperti Google dan Meta untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Langkah ini dilakukan guna memastikan ruang digital aman bagi anak-anak, termasuk membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Jakarta, yang dikutip AliansiTv.com, melalui Badan Komunikasi Pemerintah, pada Selasa 31 Maret 2026, mengatakan dan menegaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang terukur.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” ujar Meutya Hafid.
Pengawasan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemantauan, pemeriksaan lanjutan, hingga pemberian sanksi administratif jika diperlukan.
Sejumlah platform juga telah mendapat perhatian khusus. TikTok dan Roblox diminta segera menunjukkan kepatuhan penuh. Sementara itu, Bigo Live dan X diapresiasi karena dinilai cepat menyesuaikan mekanisme verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.
“Kepatuhan bukan hal sulit jika ada komitmen. Platform yang responsif patut mendapat apresiasi,” tambahnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Indonesia dalam melindungi sekitar 70 juta anak pengguna media sosial.
Pemerintah juga mengajak orang tua dan anak-anak untuk turut aktif mengawasi aktivitas digital agar tetap aman dan sesuai regulasi.
“Ke depan, Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan intensif dan tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap platform yang mengabaikan regulasi,” tutup Meutya Hafid. (DD-Red)
