Aliansitv.com-Tebing Tinggi, Sumatera Utara – Pemandangan memprihatinkan terlihat di halaman UPTD Puskesmas Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (23/2/2026). Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melayani peserta JKN, KIS, serta masyarakat umum itu kedapatan mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi robek dan kusam.
Kondisi tersebut menuai sorotan keras dari Abdul Salim, Ketua Investigasi Nasional LP3H. Ia menilai pengibaran serta pembiaran bendera negara yang rusak merupakan bentuk dugaan kelalaian serius, bahkan berpotensi mengandung unsur pidana.
“Bendera Merah Putih bukan kain biasa. Itu simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa. Kalau di kantor pelayanan publik saja bisa dibiarkan robek dan kusam, ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan minimnya rasa tanggung jawab,” tegas Abdul.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 huruf c disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, atau kusut. Tak hanya sebatas larangan, aturan tersebut juga memuat sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Abdul Salim mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Tebing Tinggi, agar segera memanggil dan memeriksa Kepala UPTD Puskesmas Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kami menilai ada dugaan unsur kesengajaan atau kelalaian. Walau barang bukti sudah diganti atau dihilangkan oleh pihak terkait, kami siap menjadi saksi dan memiliki dokumentasi bendera yang berkibar dalam keadaan robek dan kusam tersebut,” sambungnya.
Awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala UPTD Puskesmas Paya Lombang berinisial KS melalui pesan WhatsApp pada Senin (23/2/2026). Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius sekaligus pengingat bahwa nasionalisme bukan sekadar seremonial belaka. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan negara harus dijalankan secara konsisten, terlebih di lingkungan fasilitas pelayanan publik.(Red)
Penulis: Tri Juliadi

