Teks Gambar: Sidang PN Langkat Terkait Gugatan Perdata
Aliansitv.com-Langkat – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 74/Pdt.G/2025/PN.Stb antara Vantony Huang selaku penggugat melawan PT Telkom Indonesia (Tergugat I) dan Telkomsel (Tergugat II) kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (23/2/2026).
Persidangan yang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip SH MH, didampingi hakim anggota Wan Ferry Fadli SH dan Triana Angelica SH MH.
Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan pihak Tergugat I lebih banyak menyampaikan ketidaktahuan atas sejumlah poin yang dipertanyakan. Hal tersebut sempat membuat suasana sidang menjadi sedikit hangat.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga Senin (9/3/2026) mendatang dengan agenda lanjutan tetap mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Di luar ruang sidang, Vantony Huang saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa gugatan tersebut bermula dari dugaan praktik peretasan terorganisir yang diduga melibatkan oknum dari provider pelat merah Telkomsel dan layanan IndiHome.
“Dari persidangan mendengarkan keterangan saksi dari tergugat hari ini saya merasa ada keberatan karena kronologisnya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sebenarnya,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara objektif dan memberikan putusan yang adil.
“Kami berharap majelis hakim mengadili seadil-adilnya, meneliti dengan sebaik-baiknya serta bertindak objektif terhadap tuntutan kami,” tutup Vantony.(Red)
Penulis :Ro Tar
