10 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Irfan Barus di Sungai Buaya, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

10 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Irfan Barus di Sungai Buaya, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

 

Teks Foto : Sebanyak 10 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (16/4/2026). (AliansiTv-Haris Fauza)

AliansiTv.com-SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Irfan Barus (31), yang terjadi di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda.

Rekonstruksi digelar pada Rabu (15/4) di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai dengan menghadirkan tersangka berinisial S. Damanik (46), serta empat orang pemeran pengganti.

Dalam kegiatan tersebut, diperagakan sebanyak 10 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi kejadian hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Sergai AKP B. Situngkir melalui KBO Satreskrim IPTU Qory O. Siregar, didampingi Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat kasus menjadi terang benderang, khususnya terkait rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar IPTU Qory.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Riau usai kejadian. Namun, pelariannya berhasil dihentikan setelah diamankan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Asahan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak Polres Sergai menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku, guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.(HF.T) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama