Bikin Geger! Pengadaan Kipas Angin di Bilah Barat Diduga Fiktif, Keterangan Pejabat Simpang Siur

Bikin Geger! Pengadaan Kipas Angin di Bilah Barat Diduga Fiktif, Keterangan Pejabat Simpang Siur


Teks Foto : Gambar Ilustrasi Kipas Angin Sebanyak 12 Unit. 

AliansiTV.com –LABUHANBATU–Dugaan fiktif pembelanjaan 12 unit kipas angin di Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi sorotan publik. Polemik ini mencuat setelah pihak kecamatan dinilai tidak kooperatif saat dikonfirmasi terkait realisasi anggaran Tahun 2025, Kamis (26/04/2026).

Awak media sebelumnya melakukan penelusuran terhadap laporan pembelanjaan tersebut pada Selasa (07/04/2026). Saat hendak menemui Camat Bilah Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang bersangkutan tidak dapat ditemui dan mengarahkan wartawan untuk berkoordinasi dengan bendahara. Camat saat itu mengaku sedang berada di Desa Tanjung Medan.

“Tidak usah konfirmasi lah bang, aman itu. Nanti saya suruh bendahara jumpai abang,” ujar camat melalui pesan singkat.

Keesokan harinya, Rabu (08/04/2026), awak media kembali mendatangi Kantor Camat Bilah Barat. Namun, camat kembali tidak dapat ditemui tanpa penjelasan yang jelas, sehingga memunculkan dugaan sikap tidak transparan.

Dalam upaya konfirmasi, awak media akhirnya bertemu dengan bendahara kecamatan berinisial H (disebut Heni). Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menganggarkan pembelian kipas angin tersebut.

“Kami tidak pernah menganggarkan kipas angin. Saya pun tidak tahu dari mana datangnya. Setiap perencanaan anggaran disusun bersama Bappeda dan sudah ditentukan, tidak bisa sembarangan. Silakan konfirmasi ke Bappeda,” ujarnya.

Menindaklanjuti pernyataan tersebut, awak media mendatangi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Labuhanbatu. Namun, pihak Bappeda membantah keterlibatan mereka dalam penganggaran tersebut.

“Pengguna anggaran itu mereka, bukan kami. Kami tidak memiliki akses ke aplikasi mereka, termasuk akun dan kata sandi. Jadi tidak benar jika disebut kami yang membuat,” tegas Kepala Bappeda.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Bilah Barat belum memberikan klarifikasi resmi lanjutan meski telah dihubungi kembali.

Di sisi lain, Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya, Zainal Arifin Lase, turut melakukan konfirmasi ulang kepada bendahara kecamatan terkait maraknya pemberitaan tersebut. Dalam komunikasi via WhatsApp, bendahara menyampaikan keterangan yang berbeda dari sebelumnya.

Ia mengakui bahwa anggaran pengadaan 12 unit kipas angin memang sempat direncanakan, namun tidak direalisasikan karena efisiensi anggaran.

“Memang awalnya ada kami anggarkan, tetapi karena efisiensi anggaran, akhirnya dibatalkan,” jelasnya.

Terkait penyebutan nama Bappeda, bendahara menambahkan bahwa hal tersebut merujuk pada pagu awal anggaran.

“Itu bukan membawa nama Bappeda, hanya pagu awalnya dari sana. Selanjutnya dokumen pelaksanaan anggaran kami siapkan ke BPKAD,” tambahnya.

Namun, saat ditanya alasan tidak dilakukan perubahan anggaran (P) serta perbedaan pernyataan sebelumnya, bendahara mengaku lupa.

“Lupa aku bang, maklum manusia,” ujarnya singkat.

Menanggapi hal ini, Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya, Zainal Arifin Lase, menilai adanya inkonsistensi pernyataan dari bendahara kecamatan yang menimbulkan tanda tanya besar.

“Pernyataan yang berubah-ubah ini sangat tidak logis. Awalnya tidak pernah dianggarkan dan siap adu data, kemudian berubah menjadi pernah dianggarkan namun dibatalkan karena efisiensi, dan akhirnya mengaku lupa. Ini menunjukkan lemahnya pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran,” tegasnya.

Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Labuhanbatu untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius.

“Jika memang ada kesalahan, harus dipertanggungjawabkan. APH dan Pemda harus tegas, baik secara administratif maupun hukum, jika ditemukan indikasi merugikan keuangan negara,” tutupnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, seluruh penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD wajib diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika ditemukan unsur tindak pidana, kasus dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut meliputi pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

(Red/Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama