Aliansitv.com-TAPTENG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polres Tapanuli Tengah kembali mengungkap perkembangan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di toko grosir milik Lahmuddin Simanjuntak di Kelurahan Sibuluan Indah, Kabupaten Tapanuli Tengah. Setelah sebelumnya mengamankan tersangka utama, polisi kini berhasil menangkap satu rekan pelaku lainnya.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/40/I/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 31 Januari 2026.
Berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya berinisial ARS, aksi pencurian dilakukan bersama dua rekannya. Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pria berinisial LH alias Ensus (43) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, pada Rabu (18/2) siang.
“Selain mengamankan LH, petugas juga menyita satu unit becak motor bernomor polisi BB 5806 NO yang diduga digunakan para pelaku untuk mengangkut barang hasil curian dari lokasi kejadian,” ujar Iptu Dian.
Polisi turut menelusuri barang-barang yang telah dijual oleh para pelaku. Dari hasil pengembangan di sejumlah titik wilayah Pandan dan Sibolga, petugas berhasil mengamankan puluhan barang bukti, antara lain 16 tabung gas LPG ukuran 3 kg, 10 lembar seng, 25 kotak air mineral merek Arsi, puluhan set alat listrik seperti bola lampu, fitting, terminal listrik, serta berbagai alat perkakas.
Barang-barang tersebut ditemukan di tangan beberapa warga yang kini berstatus sebagai saksi dan akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait mekanisme perolehan barang tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu rekan pelaku lainnya berinisial J yang identitasnya telah dikantongi petugas.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap satu tersangka lagi yang masih buron serta mencari sisa barang bukti lainnya. Terhadap pihak yang diduga menerima barang hasil kejahatan, kami akan melakukan pemanggilan untuk proses gelar perkara,” tegas Iptu Dian.
Saat ini tersangka LH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)
Dilansir Aliansitv.com dari halaman Facebook Polres Tapanuli Tengah Kamis 19 Februari 2026.
Sumber: Humas Polres Tapteng

