Teks foto : PLT Ketua Bidang Advokasi dan Mediasi, Nelvin Roganda Hutagaol, SH
AliansiTV.com –MADINA– Garda Bangsa Mandailing Natal resmi menyatakan “Perang Transparansi” terhadap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Langkah ini dipicu minimnya keterbukaan informasi publik terkait capaian kinerja satu tahun pemerintahan sejak Maret 2025 hingga Maret 2026.
Ketua DKC Garda Bangsa Madina, Ahmad Yusuf Tanjung, S.Sos melalui Plt Ketua Bidang Advokasi dan Mediasi, Nelvin Roganda Hutagaol, S.H, mengatakan, gerakan ini adalah bentuk kontrol sosial, bukan permusuhan.
“Perang Transparansi” yang dimaksud bukan konflik fisik, melainkan perang data, argumen, dan akuntabilitas di ruang publik. Garda Bangsa menegaskan gerakan ini tetap berada dalam koridor hukum, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kami melihat data dari portal Resmi “Kosong”, Data Krusial Tak Ditemukan
Hasil penelusuran pada Senin (27/4/2026) pukul 08.44–08.52 WIB di portal resmi Pemkab Madina menunjukkan minimnya informasi penting tahun 2025.
Sejumlah data krusial yang tidak ditemukan antara lain:
Realisasi 8 target prioritas 100 hari kerja Bupati
Laporan realisasi APBD 2025, termasuk serapan anggaran per OPD dan SILPA
Laporan pemindahan Pasar Pagi
Laporan kinerja RSUD Panyabungan Baru
Bahkan, fitur pencarian tidak menampilkan hasil untuk kata kunci strategis seperti “APBD 2025”, “Pasar Pagi”, dan “RSUD Panyabungan”.
Garda Bangsa menilai kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 11 ayat (1) huruf b UU KIP yang mewajibkan badan publik mengumumkan informasi secara berkala tanpa harus diminta.
Surat Resmi Dilayangkan, 7 Hari Jadi Penentu
Sebagai langkah awal, Garda Bangsa telah melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik Nomor: 001/SPIP-GBM/IV/2026 kepada PPID Utama Bupati Mandailing Natal.
Informasi yang diminta meliputi:
Realisasi 8 program prioritas 100 hari kerja beserta progres dan capaian terkini
Laporan anggaran pemindahan Pasar Pagi TA 2025 secara rinci
Laporan kinerja dan anggaran RSUD Panyabungan Baru TA 2025
Pemkab diberikan waktu 7 hari kerja untuk menjawab sesuai Pasal 22 UU KIP. Jika tidak, Garda Bangsa memastikan akan membawa perkara ini ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
“Ini Bukan Serangan, Ini Kontrol Publik”
Nelvin Roganda Hutagaol, S.H, menegaskan,
“Ini perang data, bukan perang fisik. Kami tidak menggunakan kekerasan dan tidak menyebar fitnah. Ini perjuangan agar tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang disembunyikan,” tegas Nelvin.
Ia juga menekankan bahwa kritik ini bukan sikap anti-pemerintah.
“Kami anti-gagal, bukan anti-pemerintah.
Kalau kinerja baik, buka datanya. Biarkan rakyat yang menilai,” tambahnya.
Garda Bangsa berharap langkah ini menjadi titik balik bagi peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.(AliansiTv-AYT)
