AliansiTv com-Medan | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM PAKAR Indonesia menyatakan sikap tegas terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap salah satu Dewan Pembinanya yang berinisial “AK”.
Ketua DPW LSM PAKAR Sumatera Utara, Lidia Wardani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap tudingan yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi merusak nama baik pribadi maupun lembaga.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan tindak pidana seperti perjudian, seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku, bukan dengan menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang jelas.
“Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan dilaporkan sesuai prosedur. Namun jangan membawa-bawa nama seseorang tanpa dasar yang kuat. Ini sudah mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik,” tegas Lidia, Senin (2/3/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga menyebarkan opini negatif terhadap “AK”. Atas hal tersebut, DPW LSM PAKAR Sumut tengah mempersiapkan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Di tempat terpisah, Ketua DPC LSM PAKAR Kota Tebing Tinggi, Ruben Sembiring, Senin, 2 Maret 2026, di Tebing Tinggi,nturut menyampaikan dukungan terhadap Dewan Pembina tersebut. Ia menilai tuduhan yang beredar telah mencemarkan nama baik tanpa disertai bukti yang sah.
“Kalau memang ada bukti, silakan laporkan. Jangan hanya berdasarkan isu atau kabar yang tidak jelas lalu disebarkan hingga menjadi fitnah,” ujarnya.
Ruben, menambahkan, dirinya bersama jajaran pengurus dan anggota LSM PAKAR Kota Tebing Tinggi serta tokoh masyarakat setempat menolak keras tudingan yang menyebut “AK” sebagai pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal.
“Kami tidak terima jika Dewan Pembina kami dituduh tanpa bukti. Ini bukan soal membela, tetapi soal kebenaran. Silakan dibuktikan jika memang ada keterlibatan,” tegasnya.
LSM PAKAR menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum guna melindungi nama baik organisasi dan individu dari tuduhan yang dinilai tidak berdasar.Red)
