AliansiTv.com – MADINA- Pernyataan Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) terkait dugaan pungutan liar (pungli) menuai sorotan tajam dari kalangan pemuda.
Pernyataan yang menyebutkan bahwa masyarakat diminta langsung melaporkan jika memiliki bukti pungli ke Aparat Penegak Hukum (APH), dinilai tidak mencerminkan sikap proaktif pemerintah daerah.
Kritik tersebut disampaikan oleh tokoh pemuda Mandailing Natal, Ahmad Yusuf Tanjung, S.Sos, yang juga menjabat sebagai Ketua Garda Bangsa Madina. Ia menilai pernyataan tersebut justru terkesan melepaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberantas praktik pungli.
“Pemerintah daerah seharusnya tidak hanya menyarankan masyarakat melapor, tetapi juga hadir memberikan solusi nyata.
Harus ada mekanisme yang jelas, perlindungan bagi pelapor, serta langkah konkret dalam menindaklanjuti laporan,” tegas Yusuf, Senin,13/04/2026.
Menurutnya, peran pemerintah daerah sangat strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pungli. Oleh karena itu, sikap pasif dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan pungli di daerah.
Yusuf juga mempertanyakan langkah konkret yang telah dan akan dilakukan Pemkab Madina dalam menangani persoalan tersebut. “Apa upaya pemerintah dalam memfasilitasi laporan masyarakat? Bagaimana jaminan keamanan bagi pelapor? Ini harus dijawab secara terbuka,” ujarnya.
“Masyarakat butuh kepastian dan keberpihakan. Jangan sampai pernyataan seperti ini justru membuat masyarakat enggan melapor karena merasa tidak dilindungi,” tambahnya.
(AliansiTv-YT)
