Teks Foto : Jhon Rawensen Purba Anggota DPRD Sergai Mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Aparat Penegak Hukum.
AliansiTv.com – SERDANG BEDAGAI – Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dari Fraksi PDI Perjuangan, Jhon Rawensen Purba, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sergai dan Polres Sergai untuk segera mempublikasikan hasil uji laboratorium terkait kematian massal ribuan ikan di Sungai Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Desakan tersebut disampaikan demi memberikan kepastian hukum atas penyebab utama kematian ikan yang terjadi sejak pertengahan Januari 2026. Jhon menegaskan, apabila terbukti disebabkan oleh limbah kilang ubi, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika bukan, pemerintah dan aparat penegak hukum wajib menjelaskan faktor penyebab lainnya secara terbuka kepada masyarakat.
Namun hingga memasuki April 2026, kasus ini dinilai berjalan di tempat tanpa kejelasan, Jumat (03/04/2026).
Jhon Rawensen mengaku prihatin atas lambannya proses penegakan hukum terhadap oknum pengusaha kilang ubi yang diduga kuat menjadi penyebab pencemaran lingkungan tersebut. Hasil Lab Diduga Sudah Keluar, Tapi Belum Dipublikasikan
Berdasarkan informasi yang diperoleh, hasil uji laboratorium DLH Sergai disebut-sebut telah keluar sejak 9 Februari 2026. Namun hingga kini, hasil tersebut belum juga dipublikasikan dengan alasan masih dalam proses penyelidikan.
“Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujar Jhon.
Jhon bahkan mencurigai adanya upaya untuk mengendapkan kasus ini. Ia menilai, lamanya waktu tanpa kejelasan dapat memunculkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.
“Dua bulan lebih tanpa kejelasan adalah waktu yang terlalu lama. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tumpul ke atas hanya untuk melindungi kepentingan pengusaha,” tegasnya kepada awak media, Kamis (02/04/2026).
Menurutnya, pencemaran Sungai Liberia tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menghantam perekonomian masyarakat. Ribuan ikan mati, termasuk ikan sapu-sapu dan berbagai jenis ikan sungai lainnya, sehingga merugikan warga yang menggantungkan hidup dari aliran sungai tersebut.
DPRD Sergai meminta Kapolres Sergai dan Kepala DLH Sergai untuk bersikap transparan dalam penanganan kasus ini.
“Masyarakat berhak mengetahui kandungan zat yang mencemari sungai mereka. Jika terbukti melanggar ambang batas limbah, maka harus ditindak tegas sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Kasus pencemaran Sungai Liberia mulai mencuat pada 19–20 Januari 2026, saat warga menemukan ribuan ikan mati mendadak. Kejadian tersebut disertai perubahan warna air dan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair kilang ubi.
Sumber pencemaran diduga berasal dari kilang ubi di Dusun V milik Galiong/Amin dan di Dusun VI milik Cunglai yang dijalankan oleh Badol, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah.
Jhon Rawensen Purba menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Ini menyangkut kelestarian lingkungan dan hak hidup masyarakat. Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan dan keadilan,” pungkasnya (Red).
