Masih Ingat, Mayat Nenek Dibuang ke Tempat Sampah, Terungkap Kasus Penculikan dan Pembunuhan di Serdang Bedagai

Masih Ingat, Mayat Nenek Dibuang ke Tempat Sampah, Terungkap Kasus Penculikan dan Pembunuhan di Serdang Bedagai

 

Teks foto: Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, Wakapolres Kompol Dr Rudy Candra, dan jajarannya, saat memberikan keterangan bersama awak media di Mapolres Sergai, Selasa,17 Maret 2026.(AliansiTv-Red)

Aliansitv.com-SERDANG BEDAGAI-Kasus penemuan mayat perempuan di tempat  pembuangan sampah di Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, 9 Maret 2026, akhirnya terungkap. 

Korban ternyata terkait dengan kasus penculikan anak yang lebih dulu dilaporkan ke polisi, Polres Sergai mengamankan dua pelaku, yakni Anita alias Utet(49) dan Zulkifli alias Kifli (30), yang diduga terlibat dalam penculikan sekaligus pembunuhan berencana.

Kepada awak media Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, dalam jumpa Pers di aula Pratama, Selasa, 17 Maret 2026, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan penculikan terhadap seorang balita, Fitrianti alias Fitri (3), warga Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, pada 7 Maret 2026.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan keterkaitan antara kasus penculikan tersebut dengan penemuan mayat Irawati alias Ira (58), yang merupakan nenek korban, pada 9 Maret 2026.

Bagaimana kronologi Singkat yang dialami seorang Nenek di bunuh dengan sadis sehingga untuk menghilangkan jejaknya inilah keterangan yang di himpun di Mapolres Serdang Bedagai.

Teks foto:Mayat Irawati seorang nenek pengasuh Fitri yang terbujur kaku setelah dibunuh ayah tirinya Fitri di buangan sampah depan rumahnya, Serba Jadi, Serdang Bedagai.

Penculikan terjadi pada 8 Februari 2026, saat korban Fitri diambil oleh Anita dan kemudian diserahkan kepada Zulkifli yang merupakan ayah tiri korban. Balita tersebut sempat dibawa ke Kota Medan dan berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya dititipkan kepada orang lain dengan identitas palsu.

Sementara itu, pembunuhan terhadap Irawati terjadi pada 7 Maret 2026 di rumah Anita. Korban diduga dibunuh secara berencana dengan cara dicekik, diikat, dan dibekap hingga meninggal dunia. 

Setelah itu, jasad korban dibuang ke tempat pembakaran sampah di depan rumah pelaku, Selain menghabisi nyawa korban, pelaku juga sempat mengambil sejumlah barang milik korban.

Motif pembunuhan diketahui karena dendam pribadi pelaku Anita terhadap keluarga korban, Anita lebih dulu diamankan warga saat berusaha melarikan diri pada 6 Maret 2026. 

Sementara Zulkifli sempat kabur dan akhirnya ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polres Sergai pada 16 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Karo.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, surat penitipan anak, serta berbagai perhiasan milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (ancaman 15 tahun penjara) Pasal pembunuhan dalam KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Red)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama