AliansiTv.com | SERDANG BEDAGAI — Ketegangan di ruang digital kembali mencuat. Tokoh agama sekaligus pendakwah, Ustadz Budi S. Pd,i resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik akun Facebook bernama “Alkhalifi Alkhalifi dan Tay ko ” ke pihak kepolisian, Sabtu (11/4/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong (hoaks) yang dinilai merugikan serta mencemarkan reputasi pribadi Ustadz Budi S. Pd, i
Perkara ini bermula dari unggahan akun “Adel Adel” yang memuat tulisan, video, maupun pernyataan yang menyinggung secara langsung pribadi Ustadz Budi Konten tersebut diduga berisi informasi yang tidak sesuai fakta, memutarbalikkan kebenaran, serta menimbulkan citra negatif di tengah masyarakat.
Sejumlah unggahan tersebut tidak hanya melanggar norma etika bermedia sosial, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Upaya penyelesaian secara persuasif sebelumnya telah diupayakan, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan, konten yang dianggap merugikan terus beredar luas dan menimbulkan keresahan publik.
“Langkah hukum ini terpaksa diambil sebagai upaya terakhir setelah tidak adanya itikad baik untuk klarifikasi maupun penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar Ustadz Budi.
Dalam laporan yang telah didaftarkan ke pihak berwajib, pelapor turut melampirkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot), rekaman suara, serta data digital lain yang memperkuat dugaan pelanggaran.
Secara yuridis, laporan ini mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik serta penyebaran informasi yang menimbulkan keresahan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait ketentuan pencemaran nama baik.
Ustadz Budi S. Pd, i dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa dirinya tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kedamaian dan etika dalam berkomunikasi. Namun, ia menilai bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh melanggar hukum maupun merugikan pihak lain.
“Saya selalu mengajarkan untuk berkata baik atau diam. Namun, ketika nama baik, kehormatan keluarga, dan institusi yang saya bangun diserang dengan fitnah, maka pembelaan melalui jalur hukum adalah hak yang harus saya tempuh,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial, serta tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum terverifikasi kebenarannya.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan. Aparat kepolisian dijadwalkan akan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pemanggilan terhadap pihak terlapor guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam setiap aktivitas digital, mengingat setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum yang nyata. (AS)
