Viral di Facebook! Nama Baik Diserang, Warga Pematang Kuala Tempuh Jalur Hukum – Kades Turun Tangan, Terlapor Siap Minta Maaf

Viral di Facebook! Nama Baik Diserang, Warga Pematang Kuala Tempuh Jalur Hukum – Kades Turun Tangan, Terlapor Siap Minta Maaf

Teks Foto : Ilustrasi Google 

Aliansitv.com– SERDANG BEDAGAI – Perseteruan di media sosial kembali memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Budi, S.Pd.I, warga Dusun II Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, mengambil langkah tegas dengan melapor ke Pemerintah Desa atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui akun Facebook Adel Adel.

Permasalahan mencuat setelah beredarnya pernyataan di media sosial yang menyebut tanah milik pelapor telah diinfakkan kepada pihak lain, rumah disebut dibangun dengan bantuan desa, hingga pembangunan pagar rumah dikaitkan dengan alasan yang dinilai tidak benar. Informasi tersebut dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi merusak reputasi pelapor di tengah masyarakat.

Merasa dirugikan secara moral dan sosial, pelapor akhirnya menempuh jalur resmi agar persoalan tidak semakin meluas.

“Saya sangat keberatan karena informasi yang disampaikan tidak benar dan merugikan nama baik saya serta keluarga. Tanah tersebut tidak pernah saya infakkan kepada siapa pun, rumah saya bangun dengan biaya pribadi tanpa bantuan desa, dan pagar dibuat hanya untuk memperjelas batas tanah serta memperindah rumah. Saat ini saya melapor ke desa agar persoalan ini jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tegas Budi, S.Pd.I.

Situasi yang sempat memanas akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Desa. Kepala Desa Pematang Kuala, Ramlan, langsung mempertemukan kedua belah pihak dalam mediasi di Kantor Desa pada 6 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

“Kami telah memediasi kedua belah pihak di kantor desa. Terlapor dari akun Facebook tersebut sudah melakukan klarifikasi. Permasalahan ini akan diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujar Ramlan.

Pelapor juga menyampaikan bahwa dalam beberapa hari ke depan, akun yang bersangkutan akan menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf melalui media sosial sebagai bentuk tanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penggunaan media sosial tanpa dasar fakta yang jelas dapat berujung konsekuensi hukum serius serta berdampak luas terhadap kehidupan sosial seseorang. 

Dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dikenakan ketentuan:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pasal 27 ayat (3)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 45 ayat (3)

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Selain itu, juga dapat merujuk pada:

Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Pasal 311 KUHP tentang fitnah apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak menimbulkan konflik maupun persoalan hukum di kemudian hari. (TIM) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama