Oknum Kades Tanjung Harap Jadi Tersangka, Modal Tanam Ubi Rp100 Juta Raib Tanpa Bagi Hasil

Oknum Kades Tanjung Harap Jadi Tersangka, Modal Tanam Ubi Rp100 Juta Raib Tanpa Bagi Hasil


Teks Foto : Presrilis Polres Sergai Pengungkapan Kasus Dugaan Penipuan Yang Dilakukan Oknum Kepala Desa Tanjung Harap(Senin 23 Februari 2026

Aliansitv.com-SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menetapkan seorang oknum kepala desa berinisial D (56), warga Desa Tanjung Harap, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana kerja sama penanaman ubi senilai Rp100 juta.

Kasus ini bergulir berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025, yang diajukan pelapor Joko Pramono, SH.

Perkara bermula dari kerja sama penanaman ubi singkong seluas enam hektare dengan sistem bagi hasil 50:50. Korban, Sofiah, warga Dolok Masihul, mengaku telah mengucurkan modal Rp100 juta sejak Maret 2024 untuk biaya penanaman hingga panen di Dusun V Desa Tanjung Harap.

Kesepakatan kerja sama dituangkan dalam surat perjanjian lengkap dengan kwitansi dan catatan pembiayaan. Seluruh biaya ditanggung korban, sementara hasil panen dijanjikan dibagi dua. Namun kenyataan di lapangan tak sesuai kesepakatan.

Memasuki Januari 2025, korban memperoleh informasi bahwa tanaman ubi telah dipanen tanpa sepengetahuannya. Hasil panen tersebut tidak pernah diserahkan maupun dibagi kepada korban.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa sekitar dua hektare lahan telah dipanen dan hasilnya diberikan kepada seseorang bernama Adi Mangun sebesar Rp51.891.450 untuk melunasi utang tersangka. Sisa lahan diduga dipanen sendiri oleh tersangka.

Fakta lain yang terungkap, pihak manajemen PT Pokpan KSM melalui manajernya, Raja Barumun Hasibuan, mengaku tidak mengetahui adanya kerja sama tersebut serta tidak pernah menerima pembayaran maupun memberikan izin penggunaan lahan.

Kapolres Sergai, Jhon Sitepu, didampingi Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, SH, MH, menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau 486 KUHPidana UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres kepada awak media,Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, tiga lembar kwitansi pembayaran, serta catatan pembiayaan penanaman.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta. Kasus ini kini masih dalam proses hukum lebih lanjut.(Red)


Penulis :Azhar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama