Teks Foto : Walikota Tebingtinggi Irdian Saragih Saat Memberikan Keterangan Pers nya Di Halaman Mapolda Sumatera Utara(Senin 23 Februari 2026)
Aliansitv.com-MEDAN – Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, melaporkan sebuah akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tuduhan ijazah palsu. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (23/2/2026) dengan nomor STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Dugaan pencemaran nama baik pertama kali diketahui pada 20 Februari 2026 di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebing Tinggi, setelah pelapor menerima pemberitahuan dari seorang saksi mengenai unggahan publik akun AT. Dalam postingan tersebut, akun itu menyiratkan bahwa ijazah milik Iman Irdian Saragih tidak asli, disertai kata-kata kasar serta foto-foto ijazahnya. Unggahan tersebut disebut dibuat berulang kali dengan narasi berbeda.
Di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Iman menjelaskan bahwa laporan yang ia ajukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya melaporkan akun Facebook berinisial AT dalam dugaan pidana UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” ujarnya didampingi tim kuasa hukum.
Sebagai bukti keabsahan ijazahnya, pelapor menunjukkan sejumlah dokumen resmi, antara lain ijazah S1 asli, skripsi, transkrip nilai dari PDDikti, serta foto wisuda. Ia menegaskan telah menempuh pendidikan sejak 2004, lulus pada 2008, dan mengikuti wisuda pada 2010 karena pekerjaan yang mengharuskannya berada di luar provinsi hingga Kuala Lumpur, Malaysia.
Iman menyayangkan tindakan terlapor yang tidak melakukan konfirmasi sebelum menyebarkan informasi di media sosial. Ia juga mengingatkan masyarakat agar melakukan verifikasi langsung kepada pihak terkait sebelum menyebarkan informasi.
Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, menegaskan pihaknya akan mengawal proses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita akan mengawal laporan ini agar prosesnya berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pencemaran yang berlanjut,” katanya.
Menurut Ganda, unggahan akun AT telah melampaui batas karena tidak didahului pendalaman informasi.
Ia menegaskan bahwa Wali Kota Tebing Tinggi bukan pemimpin yang anti kritik, namun tuduhan yang disampaikan dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa seluruh dokumen yang diperlihatkan telah cukup valid untuk membuktikan keabsahan ijazah Wali Kota.(Red)
Penulis: Roy Manroe
