Sengketa Lahan di Padang Halaban Labura, 83 Hektare di Luar HGU PT Smart Harus Bangun Kembali Rumah Warga

Sengketa Lahan di Padang Halaban Labura, 83 Hektare di Luar HGU PT Smart Harus Bangun Kembali Rumah Warga

 

Teks foto: Terkuak kasus Tanah di Labuhan Batu Utara Terlihat Warga melambaikan bendera merah putih dan menduduki alat berat ekskavator di lahan sengketa, (Foto Facebook Komsiatik,)

Aliansitv.com-LABURA – Tabir gelap di balik eksekusi dan penghancuran permukiman warga di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), akhirnya terkuak.

Fakta mengejutkan terungkap bahwa lahan seluas 83 hektare yang sebelumnya diklaim oleh PT Smart Tbk ternyata berada di luar koordinat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Temuan ini mencuat dalam pertemuan strategis antara Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) Kabupaten Labura dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara di Medan, Rabu (11/2).

Dikutip oleh Aliansi Tv.Com,.dari Facebook, Komsiatik, pada Minggu, 15 Februari 2026, dalam hal sengketa lahan di Labura yang merubuhkan rumah warga yang diluar HGU.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sumut, Dr. Yuliandri, S.ST, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin HGU di atas lahan 83 hektare yang menjadi objek sengketa tersebut.


“Kami tegaskan, BPN tidak mengeluarkan izin di atas lahan bermasalah seluas 83 hektare tersebut. Kami berkomitmen agar lahan di Padang Halaban ini menjadi objek Reforma Agraria demi kepentingan rakyat,” ujar Yuliandri dengan nada lugas.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya menjadi pihak yang paling memahami kondisi warganya dan tidak menutup mata atas konflik yang merugikan hajat hidup orang banyak.

Ketua LPPN Labura, Bangkit Hasibuan, yang ditemui di lokasi pengungsian warga pada Jumat (13/2), mengecam keras adanya dugaan “main mata” antara korporasi dan oknum di pemerintahan daerah. 

Ia mengaku telah mengantongi data autentik terkait penyimpangan koordinat HGU perusahaan.

“Tolong, hentikan kebusukan dan permainan korporasi ini. Jangan lagi berspekulasi di atas penderitaan rakyat. Ini bukan sekadar sengketa lahan, ini adalah tragedi kemanusiaan,” tegas Bangkit di hadapan para korban penggusuran.

Lebih lanjut, Bangkit memastikan bahwa seluruh temuan tersebut akan dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

“Aspirasi masyarakat kecil yang terzalimi ini harus sampai ke meja Presiden,” tambahnya.

Sementara itu, aktivis lingkungan dan agraria, Gt. Saga Yamin Simatupang, memberikan apresiasi terhadap ketegasan BPN dan konsistensi LPPN Labura dalam mengawal persoalan ini. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar formalitas, melainkan upaya mengembalikan martabat rakyat yang selama ini terpinggirkan oleh ekspansi korporasi.

“Tidak akan pernah baik suatu negeri jika hak rakyat kecil dizalimi secara sistematis. Apa yang dilakukan Bangkit Hasibuan adalah manifestasi harga diri rakyat Labura. Kita berterima kasih kepada BPN yang telah berjalan di koridor yang benar,” tuturnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik luas. Klaim lahan di luar HGU oleh PT Smart Tbk diprediksi akan berbuntut panjang, terutama terkait legalitas eksekusi bangunan yang telah dilakukan sebelumnya di atas tanah yang secara hukum bukan bagian dari konsesi perusahaan.

Masyarakat kini mendesak agar rumah-rumah yang telah dihancurkan dapat dibangun kembali serta dilakukan peninjauan ulang terhadap seluruh proses eksekusi demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi warga Padang Halaban.(Red)

Penulis: Azwen Fadley

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama