Pupuk Subsidi “Menghilang” di Kios UD J, Petani Terdaftar di RDKK Tak Kebagian – Diduga di Jual Keluar

Pupuk Subsidi “Menghilang” di Kios UD J, Petani Terdaftar di RDKK Tak Kebagian – Diduga di Jual Keluar

 

Teks foto:Gudang Pupuk milik UD J dalam kondisi tutup dan petani mau mengambil pupuknya yang masuk dalam RDKK tidak ada lagi, sangat mengecewakan petani.Rabu, 15 April 2026(AliansiTv-Tim)

AliansiTv.com- SERDANG BEDAGAI – Kelangkaan pupuk subsidi kembali dikeluhkan petani di Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul. Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pupuk yang seharusnya menjadi hak petani justru diduga “menghilang” di tingkat kios, memicu dugaan kuat adanya penyimpangan dalam penyaluran.

Penelusuran awak media di gudang kios pupuk UD J, Kamis (9/4/2026), menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, stok pupuk subsidi di kios UD J, disebut sudah kosong saat petani hendak membeli, padahal mereka terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Seperti yang diungkapkan petani pak Belton, Warga Firdaus yang memiliki lahan 2 Hektar di Desa Blok X, mengatakan, mau ngambil pupuk, pupuk jatah dia sudah tidak ada dan Rabu, 15 April 2026, mengatakan sejak Kamis, 9 April 2026 mau mengambil pupuk bagian dia di UD J sudah tidak ada lagi bagian dia, begitu juga sejumlah petani mengaku tidak mendapatkan jatah pupuk meski namanya tercantum sebagai penerima. 

Terlihat dari nada dan wajahnya macam sangat kecewa karena lahan dia sudah wajib di pupuk terpaksa dengan kekecewaan dan hal ini akan saya laporkan, ungkapnya sambil berlalu.

Kondisi ini diduga menjadi salah satu penyebab utama kelangkaan pupuk subsidi yang terus berulang di wilayah tersebut diduga jatah para petani sudah tidak ada lagi karena di jual kepada orang lain.

Sementara itu sumber yang enggan disebutkan namanya yang juga sebagai Ketua kelompok mengungkapkan, persoalan ini bukan kali pertama terjadi. “Ini sudah berulang kali. Bahkan sudah pernah diberitakan, tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas,” ujarnya.

Hasil investigasi awal mengarah pada dugaan adanya kejanggalan dalam proses distribusi. Petani menyebut pasokan pupuk sebenarnya tetap masuk ke gudang kelompok tani (Gapoktan) yang dikelola UD Jeremi.

Namun, kejanggalan muncul saat pendistribusian ke petani. Warga mengaku melihat aktivitas pemuatan pupuk ke kendaraan tertentu yang tidak jelas peruntukannya, sehingga memunculkan dugaan bahwa pupuk dialihkan ke pihak lain.

Banyak menggunakan surat kuasa.

Selain itu, praktik pengambilan pupuk melalui mekanisme administrasi seperti penggunaan surat kuasa atas nama anggota kelompok tani juga menjadi sorotan di duga banyak nama kelompok mengambil pupuk menggunakan surat kuasa.

Pasalnya melalui surat kuasa yang diambil ketua kelompok menjadi tanda tanya, ada sarat dengan menggunakan surat kuasa kalau berhalangan sakit dan lainnya ini juga harus ada pihak keluarga yang ikut, keanehan timbul mengapa tidak menggunakannya aplikasi pada hal sistim biasanya menggunakan aplikasi, ungkap warga petani.

Tak hanya soal distribusi, dugaan pelanggaran juga muncul dalam hal harga. Sejumlah sumber menyebut pupuk subsidi dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan mencapai Rp115.000 per sak.

“Di kios lain tidak sampai segitu. Ini sangat berbeda dengan di UD J, makanya kami jadi curiga,” ungkap seorang petani.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola UD Jeremi belum memberikan keterangan resmi, walaupun silidah di jumpai dirumahnya satu hari dua kali, tetapi pihak UD J tidak juga dapat di jumpai.

Begitu juga dengan instansi terkait yang belum terlihat melakukan tindakan konkret atas dugaan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penelusuran menyeluruh. 

Transparansi dan pengawasan dinilai sangat penting agar distribusi pupuk subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan petani kecil.

Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi, seperti PPL Dolok.Masihul. (Tim)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama