Foto Teks : Pelaku berinisial M F alias G (23) berhasil diamankan setelah diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 25 tempat
Aliansitv.com- SERDANG BEDAGAI- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya, Sabtu (07/3)
Seorang pelaku berinisial M F alias G (23) berhasil diamankan setelah diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 25 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa wilayah.
Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/16/I/2026/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 31 Januari 2026 terkait pencurian sepeda motor milik warga di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di benteng sungai persawahan Dusun VII Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat itu korban Firman (40) bersama istrinya sedang bekerja di ladang mencabut rumput dan memarkirkan sepeda motor sekitar 100 meter dari lokasi mereka bekerja.
Ketika korban menoleh ke arah tempat parkir, sepeda motor yang diparkirkan sudah tidak berada di tempat. Setelah dicek ke lokasi parkir dan dilakukan pencarian di sekitar area persawahan, kendaraan tersebut dipastikan telah hilang.
Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Supra 125 warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BK 4017 XBC. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Firdaus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku M F alias G berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun I Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama beberapa rekannya yang berinisial S dan A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Selain itu, pelaku juga mengungkapkan bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh rekannya Angga (DPO) di Kota Medan.
Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali di berbagai wilayah, di antaranya di Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, Pematangsiantar hingga Kabupaten Batu Bara. Sebagian besar sepeda motor hasil curian tersebut dijual melalui Marketplace maupun kepada penadah.
Saat ini tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, SH menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Ia juga mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kehilangan sepeda motor agar segera melaporkan ke Sat Reskrim Polres Sergai guna membantu proses penyelidikan dan pengungkapan kasus lainnya.(Red).
